Diselipkan dalam Roti, Upaya Penyelundupan Handphone ke Lapas Banyuwangi Berhasil Digagalkan

    Diselipkan dalam Roti, Upaya Penyelundupan Handphone ke Lapas Banyuwangi Berhasil Digagalkan
    Petugas Lapas Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan HP ke dalam lapas

    BANYUWANGI - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone ke salah satu narapidana, Sabtu (18/1/2025). Handphone itu akan diselundupkan oleh B kepada AL, seorang narapidana dengan perkara penyalahgunaan narkotika melalui layanan penitipan barang dan makanan. AL sendiri merupakan saudara kandung dari B.

    Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono menyebut, handphone ditemukan saat petugas pada pos pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh B. “Awalnya tidak ada hal yang mencurigakan, namun ketika petugas membelah roti yang dibawa oleh B terdapat barang yang mengganjal, petugas lantas merobek roti tersebut dan terdapat handphone di dalamnya, ” ujarnya. 

    Agus menjelaskan, atas temuan tersebut petugas mengamankan B dan memanggil napi AL untuk diinterogasi dan dimintai keterangan. “Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa B akan menyelundupkan handphone tersebut kepada AL yang tidak lain adalah saudaranya, ” ungkapnya

    Menurutnya, tindakan yang dilakukan petugas pada pos wasrik itu sudah sesuai dengan SOP, yakni memeriksa setiap barang maupun makanan yang akan masuk kedalam Lapas. Hal itu guna meminimalisir masuknya barang terlarang kedalam Lapas yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). 

    “Dalam beberapa kesempatan sering kami himbau agar petugas selalu waspada dan teliti terhadap barang yang akan masuk kedalam Lapas, para warga binaan pun selalu kami wanti-wanti untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang, ” imbuh Agus.

    Tindakan itu, lanjut Agus, juga sebagai langkah untuk mewujudkan Lapas Banyuwangi yang bebas dari peredaran handphone, pungli dan narkoba (halinar). “Kami akan menindak tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar setiap aturan yang ada, ” tegasnya. 

    Kini, AL diberi sanksi dengan ditempatkan pada staft sel dan akan dicabut hak-hak nya selama beberapa waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Untuk B selaku pengirim barang akan kami berikan sanksi larangan untuk melakukan kunjungan ke Lapas, baik untuk sekedar menitipkan barang dan makanan maupun melakukan kunjungan tatap muka, ” pungkasnya. (***)

    banyuwangi jawa timur lapas iia banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Berlangsung Khidmat, Kapolresta Banyuwangi...

    Artikel Berikutnya

    Puluhan Tim Drumband Sajikan Atraksi Menarik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Puluhan Tim Drumband Sajikan Atraksi Menarik Di Kejuaraan Drumband Banyuwangi
    Berlangsung Khidmat, Kapolresta Banyuwangi Pimpin Sertijab Wakapolresta, Kabag, Kasat dan Kapolsek
    Diselipkan dalam Roti, Upaya Penyelundupan Handphone ke Lapas Banyuwangi Berhasil Digagalkan
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah

    Ikuti Kami