BANYUWANGI, - Aktifitas tambang Galian C diduga ilegal (tidak berizin) ditemukan di beberapa titik, seperti di Dsn Gembleng, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, Senin (26/9/2022).
Dari pantauan awak media, tampak alat berat beroperasi dan beberapa truk mengangkut material berupa urug tanah, pasir dan batu. Dampak dari galian C ini mengakibatkan kerusakan alam dan lingkungan sekitar.
Sehingga membuat Lembaga yang ada di Kabupaten Banyuwangi ini angkat bicara, Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Joko Tama meminta kepada Pemerintah dan aparatur penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang galian C yang berada di kabupaten Banyuwangi.
Masih kata Joko Tama, bahwa maraknya praktek pertambangan galian C membuat kondisi kerusakan lingkungan semakin parah khususnya di Kabupaten Banyuwangi salah satunya di Wilayah Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, " ucap Joko Tama kepada media.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Pengusaha tambang Galian C yang berada di wilayah Desa Aliyan, dusun gembleng, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, diduga dengan sengaja melanggar undang-undang pertambangan.
1. tidak memiliki ijin Usaha pertambangan (IUP)atau menyala Gunakan (IUP)
2. Tidak memiliki Wilayah ijin pertambangan (WIUP) atau menyala Gunakan (WIUP)
3. Tidak memiliki Analis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) di khawatirkan dampak terhadap kerusakan Lingkungan hidup tidak terdeteksi sejak dini.
4. Patut diduga merugikan Keuangan Negara karena tidak adanya pajak yang masuk ke pemerintah Daerah Tingkat I maupun tingkat II, "Ungkapnya.
Joko tama menambahkan, dalam menertibkan atau melakukan penindakan terhadap Pengusaha Tambang Galian jangan terkesan tebang pilih, " tapi saya yakin Kapolresta Banyuwangi beserta jajarannya akan berlaku adil dan melakukan penindakan ke siapapun pengusaha tambang Galian C yang melanggar Hukum, " pungkasnya.
Hasil pantauan dari team media di lokasi tambang Galian C Sampai saat ini masih beraktivitas seperti biasa terkesan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait, " pungkas Joko Tama. (team)